Kelurahan Wundudopi Kota Kendari Galakkan Penagihan Retribusi Sampah ke Pelaku Usaha

Metro Kota569 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Sejak awal 2025 ini, penagihan retribusi sampah mulai intens dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, tak terkecuali di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga.

Hal itu dilakukan untuk sebagai strategi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari di sektor pajak dan retribusi.

Lurah Wundudopi, Ramli menerangkan, pihaknya saat ini tengah fokus pada penagihan retribusi sampah terhadap para pelaku usaha. Selain menagih, pihaknya juga melakukan pendataan ulang kepada pelaku usaha.

Lurah Wundudopi, Ramli sedang melayani warga. Foto: Lontara.

Kata Ramli, Kelurahan Wundudopi juga memiliki satuan kerja (satker) dalam pendataan pelaku usaha dan penagihan retribusi sampah.

“Kami mendata pelaku usaha sekaligus sosialisasi dalam penagihan retribusi sampah,” papar Ramli saat ditemui, Jumat (26/7/2025).

Pendataan pelaku usaha ini dilakukan agar dapat diketahui, mana saja yang sudah lama berjalan atau masih baru membuka usaha di wilayah Kelurahan Wundudopi.

“Kami memang mendatangi satu persatu usaha mereka dalam pendataan dan penagihan retribusi,” ujarnya.

Para pegawai Kelurahan Wundudopi. Foto: Lontara.

Sementara untuk pembayaran retribusi sampah, para pelaku usaha dapat membayar melalui via transfer langsung ke rekening Kecamatan Baruga. Meski demikian, pihak kelurahan masih berfokus pada penagihan pelaku usaha dan belum menyasar rumah tangga.

“Kalau untuk rumah tangga, kami masih sosialisasi belum ada penagihan,” bebernya.

Untuk penagihan retribusi sampah sendiri telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Reteibusi Daerah dan sudah ditetapkan besaran retribusi sampah, baik untuk rumah tangga maupun pelaku usaha.

Pelayanan masyarakat dilakukan Pemerintah Kelurahan Wundudopi. Foto: Lontara.

Sementara untuk meningkatkan proses retribusi pada masyarakat maupun pelaku usaha telah ditetapkan melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah ke Kecamatan se-Kota Kendari.

“Jadi yang sebelumnya menjadi tugas DLHK, sekarang kecamatan dikasih tugas perbantuan untuk penagihan retribusi ke masyarakat dan pelaku usaha,” ungkap Ramli. (Adv)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *